Halal Bihalal dan Workshop IAI Ponorogo 2026, Bahas Perizinan Apotek dan Pengelolaan Limbah
![]() |
| apt. Nasruhan Arifianto,S.Frm., M.Farm.Klin bersama Nara sumber dan seluruh anggota IAI |
Ponorogo, JelajahWarta — Momentum Idulfitri dimanfaatkan oleh IAI Ponorogo tahun 2026 untuk menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dirangkai dengan workshop pada Sabtu, 11/04/2026, di Aula Ayla Lantai 3 Kampus Akafarma Sunan Giri Ponorogo. Kegiatan workshop tahun ini mengusung tema “Kupas Tuntas Perizinan Apotek, PBG–SLF, serta Pengelolaan Limbah Medis Berdasarkan Regulasi Terbaru". Kegiatan ini diikuti ratusan apoteker dengan tujuan mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan terkini.
![]() |
| Sambutan Plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, SH |
ketua Ikatan Apoteker Indonesia kabupaten Ponorogo, Apt. Nasruhan Arifianto, S.Farm., M.Farm.Klin., menyampaikan bahwa workshop tahun ini mengangkat tiga tema penting yang sedang menjadi perhatian di tahun 2026, khususnya terkait adanya perubahan regulasi perizinan apotek.
“Bertepatan dengan momen Idulfitri, kami mengadakan halal bihalal sekaligus workshop. Ada tiga tema utama, salah satunya mengenai peraturan baru terkait perizinan apotek dalam Permenkes terbaru, termasuk kewajiban terkait SLF, PBG, dan perizinan tata ruang,” ujarnya.
Selain itu, workshop juga membahas pengelolaan limbah apotek yang selama ini kerap menjadi perhatian. Limbah seperti obat kedaluwarsa maupun sisa racikan termasuk dalam kategori limbah medis yang harus dikelola dengan baik.
“Apotek juga menghasilkan limbah, seperti obat expired dan sisa racikan. Karena itu penting bagi pengelola apotek untuk memahami bagaimana mengelola limbah tersebut agar tidak mencemari lingkungan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan mempererat hubungan antarapoteker di Ponorogo, tetapi juga sebagai wadah pembelajaran agar para anggota semakin memahami regulasi terbaru.
“Tujuan utama tentu mempererat silaturahmi antarapoteker di Kabupaten Ponorogo. Selain itu, kami ingin anggota agar lebih paham terhadap aturan-aturan baru, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diikuti berbagai regulasi turunannya,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Lisdyarita, S.H., dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk terus berkolaborasi dalam mewujudkan daerah yang sehat. Ia menyebutkan, profesi apoteker memiliki peran penting, bukan hanya dalam menjamin ketersediaan obat, tetapi juga memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam pengelolaan bahan obat dan lainnya, jika tidak dilakukan dengan baik, dapat berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, hal ini harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si., menegaskan bahwa peran apoteker sangat strategis dalam sistem pelayanan kesehatan.
"Apoteker bukan sekadar penjaga obat, tetapi penjaga keselamatan masyarakat dalam penggunaan obat. Ini peran penting yang harus terus diperkuat,” ungkapnya.
Beliau juga menyoroti dinamika perizinan pendirian apotek yang belakangan menjadi perhatian bersama. Menurutnya, setiap regulasi yang diterapkan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Regulasi yang dibuat pemerintah pada dasarnya untuk memastikan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan usaha apotek harus sejalan dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Ikatan Apoteker Indonesia untuk terus berdialog dan memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan daerah, khususnya di bidang kesehatan," tutupnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para tenaga kefarmasian di Ponorogo semakin profesional, adaptif terhadap perubahan regulasi, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(Wahyu)

