Pencurian Mobil Pikap Bermuatan Gabah 3,5 Ton di Sukorejo, Pelaku Ditangkap
Ponorogo, JelajahWarta – Sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi AE 8504 SL bermuatan 3,5 ton gabah dilaporkan hilang saat terparkir di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, (17/2/2026).
Kendaraan tersebut diketahui ditinggal pemiliknya dengan kunci masih berada di dalam mobil saat mengantre bongkar gabah di lokasi penggilingan.
Peristiwa bermula ketika korban memarkir kendaraan untuk menunggu antrean bongkar gabah, setelah itu korban pulang ke rumah. Kebiasaan meninggalkan kendaraan dengan kunci di dalam disebut kerap dilakukan sopir lain saat menunggu giliran bongkar.
Namun keesokan harinya, (18/2/2026), korban mendapati mobil beserta muatan gabah telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp130 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial PDS, warga Lembeyan Magetan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dalam rilis resmi pada Rabu (26/2/2026) menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban.
“Tersangka mengetahui kebiasaan para sopir yang meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci. Pelaku kemudian membawa mobil tersebut dan menyembunyikannya di lahan kosong di wilayah Sumoroto,” jelas Kapolres.
Gabah seberat 3,5 ton tersebut selanjutnya dijual oleh pelaku dengan nilai Rp24,7 juta. Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti.
1 unit mobil Mitsubishi L300 nomor polisi AE 8564 SF
1 lembar STNK
1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nomor polisi AE 5576 NY
Uang tunai hasil penjualan gabah
Pasal yang dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberantan. dan atau tindakan pencuri biasa bagaimana dimaksud dalam pasal 477 ayat (1) C KUHP dan atau pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman yaitu selama-lamanya 7 tahun dan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci tergantung di dalam, terutama saat membawa sesuatu hal bernilai besar.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan."
